Mahfud MD Sebut Ada Kelompok Bak Kerajaan di Lingkaran Ferdy Sambo

Kerajaan yang dimaksud Mahfud MD ini adalah kelompok yang dipimpin Ferdy Sambo.

Eviera Paramita Sandi | Ria Rizki Nirmala Sari
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:21 WIB
Mahfud MD Sebut Ada Kelompok Bak Kerajaan di Lingkaran Ferdy Sambo
Menteri Polhukam Mahfud MD - kejanggalan kasus polisi tembak polisi (Instagram/@mohmahfudmd)

SuaraBali.id - Sejumlah hambatan dialami pada penyelesaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada kerajaan.

Kerajaan yang dimaksud Mahfud MD ini adalah kelompok yang dipimpin Ferdy Sambo. Mereka disebut ada di internal Polri. Mahfud MD pun tidak memungkiri hal ini

“Ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud saat menjalani sesi wawancara di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Suara.com, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya juga kelompok ini punya tugas menghalang-halangi kebenaran dari kasus tewasnya Brigadir J. Mahfud MD pun menyebut jumlahnya mencapai 31 orang.

"Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini dan ini sudah ditahan," ungkapnya.

Sedangkan jumlah polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini kian bertambah.

Jumlah tersebut bertambah berbarengan dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Selain angka yang fantastis, mereka mencakup berbagai anggota dari pangkat rendah hingga tinggi.

Pertambahan jumlah tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Sebelumnya, pemeriksaan dari pihak kepolisian menemukan sebanyak 25 anggota yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atas penanganan kasus kematian Brigadir J. Kini, jumlahnya bertambah menjadi 31 anggota.

Selain itu, kepolisian juga akan menambah anggota yang mendapatkan penanganan khusus menjadi 11 orang.

"Kemarin ada 25 personel yang kami periksa. Dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," ungkap Kapolri.

Adapun pemeriksaan tersebut sebelumnya dilakukan terhadap 56 anggota Polri.

"Dari 56 personel tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri," jelas Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Agung mengungkap bahwa dari beberapa instansi yang anggotanya kedapatan melanggar kode etik, hanya Divisi Propam Polri yang akan menyindangkan anggotanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini