SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Peru yang merupakan tahanan narkotika Polda Bali meninggal dunia pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 15.15 WITA di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Bali.
Tahanan ini merupakan seorang mahasiswa asal Peru yang saat datang ke Bali ditangkap karena membawa narkoba. Ia menderita keluhan setelah pada hari Senin (8/8/2022) sekitar pukul 23.30 WITA, korban mengkonsumsi obat yang bukan merupakan barang bukti sitaan.
Melihat kondisi korban yang lemas dan muntah-muntah tersebut, petugas lalu menghantar korban ke RS Bhayangkara pada jam 23.30 WITA oleh petugas piket untuk berobat.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Rabu (17/8/2022) mengatakan korban meninggal karena kegagalan fungsi tubuh yang secara menyeluruh yang menyebabkan gangguan fungsi ginjal dan gangguan terhadap fungsi hati serta susunan saraf sampai ke otak pasien.
Baca Juga:ASN di Pemkab Tabanan Pakai Baju Nusantara di Hari Kemerdekaan
"Korban atas nama VVRDP (32) yang merupakan seorang mahasiswi asal Peru yang sedang berlibur di Bali," kata Stefanus.
Dijelaskan bahwa korban tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar pada Sabtu (6/8) sekitar jam 18.30 WITA dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 960.
Kala itu, petugas Bea Cukai yang bertugas mencurigai seorang penumpang perempuan yang melewati pemeriksaan dan dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X - Ray.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan korban, petugas menemukan satu koper warna silver bertuliskan National Geographic yang dibawa oleh VVRDP dan di dalamnya ditemukan satu alat penggiling warna merah maron yang berisi bubuk hijau lumut, satu kemasan warna kuning yang bertuliskan genius yang di dalamnya berisi dua butir tablet/pil warna kuning bertuliskan contains thcyl, satu buah kemasan merah bertuliskan skitles yang di dalamnya berisi permen jelly berbagai warna dengan jumlah 19 biji.
Selain itu, terdapat juga satu bungkus kemasan kertas warna coklat yang di dalamnya berisi dua buah plastik bening yang berisikan kue brownis warna coklat tanpa bungkus dan satu bungkus kue brownis warna coklat dibungkus plastik bening sebagaimana barang tersebut diduga mengandung narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhan sebanyak 231,65 gram.
Baca Juga:Gajah Hingga Trenggiling di Bali Ikut Upacara Hari Kemerdekaan RI
Setelah itu Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali.
Satake Bayu menjelaskan setelah kondisi korban tak kunjung stabil dan masih mengalami muntah-muntah, serta kejang. Korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sekira pukul 05.30 WITA, korban mendapatkan perawatan di IGD RSUP Sanglah karena kondisinya mengalami penurunan. Pada pukul 13.30 WITA, korban diobservasi di ruang Intermedit untuk mendapatkan perawatan yang intensif.
Menurut keterangan Kombes Satake Bayu, adapun keluhan almarhum saat di IGD Rumah Sakit Bhayangkara adalah pusing , lemas dan menggigil dan memiliki riwayat depresi akut dan Skizofrenia.
Korban juga mengaku sering mengonsumsi obat sentraline, bupropion dan qietiapine.
Pasien dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Prof. Ngoerah Denpasar Bali oleh Dokter pada hari Kamis 11/8/2022 sekitar pukul 15.15 WITA. (ANTARA)