LPSK Curigai Kejanggalan Pada Permintaan Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo

LPSK menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan, di antaranya ada dua laporan permohonan pengajuan.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 15 Agustus 2022 | 17:29 WIB
LPSK Curigai Kejanggalan Pada Permintaan Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo
Penampakan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jaksel. (Suara.com/Faqih)

SuaraBali.id - Setelah melakukan sejumlah asesmen, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut LPSK istri mantan Kadiv Propam Polri itu memang tidak bisa diberikan perlindungan. LPSK pun mengendus adanya kejanggalan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8/2022).

Keputusan LPSK ini setelah digelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi.

LPSK menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan, di antaranya ada dua laporan permohonan pengajuan.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat di Mako Brimob [Antara]
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat di Mako Brimob [Antara]

Tak hanya itu LPSK juga menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022," terangnya.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan, LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri. Namun, tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Untuk itu Hasto menyebut ragu dengan permohonan perlindungan Putri. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan, setelah laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan pengusutannya.

"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut, terangnya.

Meski demikian LPSK tetap akan menerima permohonan pengajuan perlindungan di waktu depan, meskipun permohonan Putri saat ini ditolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini