LPSK Sebut Status Istri Ferdy Sambo Membingungkan : Yang Jelas Bukan Saksi Bukan Korban

Menurutnya perlindungan kepada Putri Candrawathi tidak bisa dilakukan LPSK karena status hukumnya yang masih belum jelas.

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 14 Agustus 2022 | 08:00 WIB
LPSK Sebut Status Istri Ferdy Sambo Membingungkan : Yang Jelas Bukan Saksi Bukan Korban
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat di Mako Brimob [Antara]

SuaraBali.id - Hingga saat ini lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Terlebih kini Bareskrim Polri telah melakukan penghentian penanganan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual. Menurut LPSK status Putri Candrawathi kini tak jelas.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Menurutnya perlindungan kepada Putri Candrawathi tidak bisa dilakukan LPSK karena status hukumnya yang masih belum jelas.

Baca Juga:Mahfud MD Ungkap Skenario Ferdy Sambo Soal Brigadir J : Bukan Main Pra Kondisinya

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Yogyakarta. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” paparnya.

LPSK juga mengungkap kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” jelasnya.

Laporan Palsu Dapat Dipidana?

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Kemudian, laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 juga digugurkan.

Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.

"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa," kata Agus dikutip dari Antara, Minggu (13/08/2022).

Sebelumnya Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J)," katanya.

Penjelasan Agus Andrianto juga mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini