Polda Bali Sebut Kasus Ida Panglingir Agung Putra Sukahet Tak Masuk UU ITE

Namun dari hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Polda Bali Sebut Kasus Ida Panglingir Agung Putra Sukahet Tak Masuk UU ITE
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet melaporkan pemilik akun media sosial (medsos) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jumat 24 Juni 2022. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

Menurutnya, kliennya juga tidak ada mentransmisikan atau menyebarkan tulisan dan pidatonya ke medsos. Adapun pidato dalam bentuk video yang tersebar ke medsos bukan karena kehendak atau perbuatan kliennya.

"Klien kami selama ini tidak pernah berkecimpung di dalam dunia medsos apalagi memiliki akun medsos," terang kuasa hukum dari Rekonfu Law Firm'87 ini.

Sehingga dinyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE nomor 11 Tahun 2002 tidak memenuhi unsur karena klienya tidak ada mentransimisikan isi pidatonya dan tidak memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini