Warga Malaysia Dideportasi Setelah Dipenjara Lebih 10 Tahun di Indonesia

Dipenjara karena menjadi kurir narkoba

Muhammad Yunus
Senin, 08 Agustus 2022 | 07:19 WIB
Warga Malaysia Dideportasi Setelah Dipenjara Lebih 10 Tahun di Indonesia
Imigrasi mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Malaysia berinisial HKS (49 tahun) [SuaraBali.id/Istimewa]

SuaraBali.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, imigrasi mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HKS (49 tahun).

HKS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat (2) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui sebelumnya HKS dibekuk oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012.

Saat itu, ia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677.

Baca Juga:Pesta Sabu di Kelurahan Api-api, 3 Pria dan 1 Wanita Diringkus: Ancaman Minimal 4 Tahun

Menurut pengakuannya, pekerjaannya adalah tukang bangunan di Kuala Lumpur dan secara tak sengaja di sana berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan di Indonesia. Dengan gaji 100 USD per hari selama setahun dan ia pun berminat.

Namun sebelum berangkat ke Indonesia yang bersangkutan terlebih dahulu ke Thailand.

“Atas perbuatannya tersebut ia diputus bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS tanggal 06 Agustus 2012 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara 13 (tiga belas) tahun dengan denda 10 Milyar Rupiah subsider tiga bulan penjara,” ujar Anggiat.

Setelah dipenjara kurang lebih 10 tahun dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129 tanggal 06 Juli 2022, laki-laki kelahiran Selangor tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan telah habis masa berlaku paspornya maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Manajer BCL Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah HKS didetensi selama 15 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dalam penerbitan Perakuan Cemas atau Emergency Certificate (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor-red) dengan Kedubes Malaysia di Jakarta dan telah siapnya tiket dan administrasi akhirnya HKS dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak