Beli Motor Ninja Rp 32 Juta Via Facebook, Warga Gianyar Ini Malah Dikirimi Baju

Keduanya melakukan penipuan penjualan motor yang menjajakan dagangan lewat marketplace Facebook.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 27 Juli 2022 | 11:11 WIB
Beli Motor Ninja Rp 32 Juta Via Facebook, Warga Gianyar Ini Malah Dikirimi Baju
Ilustrasi motor Ninja terbaru 2022. (Pexels)

Sedangkan pelaku Zainal berperan sebagai petugas dari J&T Ekpress yang meyakinkan korban bahwa sepeda motor telah dikirim, juga berperan mengedit resi pengiriman barang berupa sepeda motor.

“Selain di Bali pelaku juga telah melakukan penipuan secara online di berbagai provinsi,” imbuhnya.

Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu, Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga:5 Lokasi Wisata di Bali yang Pernah Didatangi Lee Seung Gi Hingga Jasper Liu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini