Masih Usia Anak, Pelaku Pembegalan Amaq Sinta Hanya Divonis 6 Bulan di LPKA

Vonis dibacakan dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Praya.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 27 Juli 2022 | 08:52 WIB
Masih Usia Anak, Pelaku Pembegalan Amaq Sinta Hanya Divonis 6 Bulan di LPKA
Yan Mangandar Putra (kanan), penasihat hukum pelaku begal Amaq Sinta yang masih berusia anak, berinisial H, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (26/7/2022). [ANTARA/LPA Lombok Tengah]

H merupakan satu dari tiga terduga pelaku pembegalan Amaq Sinta. Dua rekannya, O dan P, tewas dalam aksi tersebut, sedangkan rekannya, berinisial W (22), kini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini