H merupakan satu dari tiga terduga pelaku pembegalan Amaq Sinta. Dua rekannya, O dan P, tewas dalam aksi tersebut, sedangkan rekannya, berinisial W (22), kini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. (ANTARA)
Masih Usia Anak, Pelaku Pembegalan Amaq Sinta Hanya Divonis 6 Bulan di LPKA
Vonis dibacakan dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Praya.
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 27 Juli 2022 | 08:52 WIB
BERITA TERKAIT
Bukan Pelawak Tapi Anak Petani, Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah
01 Desember 2025 | 17:02 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 21:31 WIB
lifestyle | 21:24 WIB
lifestyle | 21:17 WIB
lifestyle | 18:02 WIB
news | 19:51 WIB
news | 19:26 WIB
news | 19:18 WIB
lifestyle | 19:03 WIB