H merupakan satu dari tiga terduga pelaku pembegalan Amaq Sinta. Dua rekannya, O dan P, tewas dalam aksi tersebut, sedangkan rekannya, berinisial W (22), kini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. (ANTARA)
Masih Usia Anak, Pelaku Pembegalan Amaq Sinta Hanya Divonis 6 Bulan di LPKA
Vonis dibacakan dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Praya.
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 27 Juli 2022 | 08:52 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Riwayatnya Lenyap Dalam Dekapan Rajah, dan dalam Hunusan Peluru
04 Maret 2026 | 11:11 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 16:13 WIB
news | 14:25 WIB
general | 14:14 WIB
news | 13:52 WIB
news | 13:24 WIB