Selanjutnya dilakukan pendampingan oleh Personel Polsek Kawasan Mandalika untuk berkoordinasi dengan kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah terkait proses pemulangan mereka.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah membuat surat pengantar dan permohonan kepada Dinas Sosial Provinsi NTB untuk memulangkan kedua nelayan tersebut ke daerah asalnya.