Diduga Korupsi Dana Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Dituntut Penjara 18 Tahun

Bukan hanya itu, Teddy Tjokro juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 Juli 2022 | 06:28 WIB
Diduga Korupsi Dana Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Dituntut Penjara 18 Tahun
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri Persero, Teddy Tjokrosapoetro, meninggalkan ruang sidang usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan melakukan jual beli reksa dana, saham dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (18/7/2022), dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa Teddy Tjokrosapoetro. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini