Pada tanggal 29 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 WITA, jajaran satnarkoba polres Tabanan berhasil meringkus I Ketut Sutrisna asal Banjar Kutuh Kelod Desa Samsam Kecamatan Kerambitan.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,20 gram netto terbungkus pipet plastik bening strip merah terlilit plaster kuning. Satu unit HP, dan sepeda Motor.
Sementara itu penangkapan yang dilalukan pada tanggal 2 Juli 2022 berhasil mengamankan dua tersangka yakni I Putu Surya Adhitama warga Banjar Pande Malkangin dan I Made Pery Yogi Adiguna Desa Megati , Kecamatan Selemadeg Timur . Barang bukti dari ketua tersangka yang berhasil diamankan dari 4 TKP dengan total berat sabu 1,56 gram brutto atau 0,96 gram netto.