SuaraBali.id - Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Pelaporan ini terkait promosi yang mengajak seseorang yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan minuman keras gratis di kafe tersebut.
Pelaporan ini dilakukan oleh Sunan Kalijaga Cs. Adapun promosi ini menurutnya telah menyakiti umat beragama khususnya Islam dan Kristen.
"Kami melaporkan adanya penistaan agama yang diduga dilakukan salah satu manajemen kafe yang cukup viral," kata Sunan Kalijaga, melansir Suara.com, Sabtu (25/6/2022).
Menurut Feriyawansyah, rekan Sunan Kalijaga apa yang dilakukan Holywings bukan hanya menyakiti perasaan umat Islam, tapi juga agama Kristen.
"Ini sudah melukai umat Islam, Nasrani. Coba bayangkan, ini kita bicara konteks agama yang dihina," katanya.
Hal ini karena menurutnya, "Nabi Muhammad dan Bunda Maria disamakan dengan botol minuman keras. Apa namanya bukan penghinaan?"
Ia bersama rekan-rekannya pun menjerat pihak Holywings dengan pasal dugaan penistaan agama.
"Pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156 A KUHP. Ini jelas sekali tentang penistaan agama, ancamannya itu lima tahun penjara," tegasnya.
Ia bersama pengacara lainnya pun sudah mengetahui pihak Holywings telah meminta maaf. Tapi itu bukan berati mereka akan mundur.
"Terlepas sudah minta maaf tidak akan menghapus pidananya. Meminta maaf hanya meringankan," kata Feriyawansyah.