Operasi Patuh Jaya 2022, Pemotor Ini Jadi Sasaran Surat Teguran Karena Pakai Sandal Jepit

Perekam video juga menunjukan bukti pelanggaran pemotor tersebut seperti yang terlihat pada video.

Eviera Paramita Sandi | Evi Nur Afiah
Minggu, 19 Juni 2022 | 07:30 WIB
Operasi Patuh Jaya 2022, Pemotor Ini Jadi Sasaran Surat Teguran Karena Pakai Sandal Jepit
Polisi memberi teguran terhadap pemotor yang memakai sandal jepit (Instagram/ @fakta.indo).

SuaraBali.id - Petugas polisi menghentikan seorang pengendara motor yang tengah melintas di jalan karena diduga telah melanggar lalu lintas.

Pemotor tersebut tampak dalam rekaman video yang dibagikan oleh akun Instagram dengan nama @fakta.indo. Ternyata petugas kepolisian itu sedang memberikan teguran kepada pengendara motor yang kedapatan memakai sandal jepit.

Perekam video juga menunjukan bukti pelanggaran pemotor tersebut seperti yang terlihat pada video.

"Dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2022 melaksanakan imbauan kepada para pengendara sepeda motor agar tidak lagi menggunakan sendal jepit," ucap suara pria dibalik rekaman tersebut dikutip Beritahits.id pada Sabtu, (18/6/2022).

Anggota polisi lainnya pun ikut memberi arahan soal bahaya sandal jepit saat berkendara.

Tak hanya pria yang tak diketahui namanya tersebut, sejumlah pengendara motor lain yang melanggar aturan di jalan juga turut diberhentikan.

Pemotor tersebut lalu diberi surat berupa blangko teguran dari petugas polisi.

"Pemotor tersebut diberikan surat blangko peneguran," tambah perekam video.

Diketahui beredar aturan baru dari Polri di mana pengendara sepeda motor dilarang menggunakan sandal jepit ketika berkendara di jalan.

Menggunakan sandal jepit saat berkendara memang terlihat sepele, namun itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini