Sebelumnya diberitakan bahwa Brotoseno diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena dirinya terbukti menerima suap senilai 1,9 miliar dari pengacara Jawa Pos Grup pada tahun 2017.
Brotoseno mendapatkan suap tersebut untuk menunda pemeriksaan terhadap pemilik Jawa Pos, Dahlan Iskan.
Atas perbuatannya itu Brotoseno dihukum penjara 3 tahun. Dirinya bebas pada 15 Februari 2020 lalu.
Namun kini Brotoseno aktif Kembali sebagai polisi dan bertugas di Polri.
Baca Juga:Didakwa Pasal Penyuapan Dalam Pengurusan DID Tabanan, Ini Peran Eks Bupati Eka Wiryastuti
Publik mengecam kembalinya mantan napi korupsi ini ke Polri yang dianggap sangat berisiko, namun pihak kepolisian menanggapi bahwa Brotoseno mendapatkan kesempatan ini karena prestasi yang ia miliki.