Pelaku Penyimpan 7 Mayat Bayi di Dalam Kotak Makanan yang Diisi Parang Terungkap

Dalam beberapa bulan terakhir, pelaku diketahui bekerja di Konawe, Sulawesi Tenggara.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 08 Juni 2022 | 11:33 WIB
Pelaku Penyimpan 7 Mayat Bayi di Dalam Kotak Makanan yang Diisi Parang Terungkap
Ilustrasi mayat bayi. [Antara]

SuaraBali.id - Masyarakat di Kota Makassar digegerkan dengan kasus penemuan mayat bayi yang disembunyikan dalam kotak makanan. Polisi pun menangkap pelaku pada Selasa, 7 Juni 2022 malam.

Hal tersebut dikatakan Kasubnit Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan bahwa pelaku berinisial NI ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Iya, sudah ditangkap di Konawe. Sementara dalam perjalanan ke Makassar," ujar Nasrullah, Rabu, 8 Juni 2022.

Dalam beberapa bulan terakhir, pelaku diketahui bekerja di Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:Akan Datangi Markas Brimob Polda Bali, Delegasi MSG Ingin Lihat Kesiapan Hadapi Ancaman Dalam Negeri

Sedangkan barang-barangnya masih tertinggal di rumah kos yang terletak di Jalan Balang Turungan, Daya, Kota Makassar.

Terkait motif penyembunyian bayi tersebut hingga saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Saat ini jasad janin itu juga masih sementara diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Sebelumnya, warga Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dihebohkan dengan penemuan kardus di dalam kamar kos yang berbau menyengat.

Saat dibuka ternyata isinya adalah janin bayi dan tulang-tulang.

Sadisnya janin itu ditemukan di dalam kotak makanan yang terletak di dalam kardus tersebut yang mana pinggiran kardus dilem rapat.

Baca Juga:Makna Dan Tujuan Ritual Penampahan Galungan Bagi Umat Hindu Bali

Belakangan diketahui isi kotak tersebut ternyata ada tujuh bayi dan pakaian yang masih bercampur darah.

Selain itu polisi menemukan ada parang di dalamnya.

Polisi menduga pelaku terlibat kasus aborsi ilegal. Saat ini pelaku digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak