Usai Berkencan Dengan Waria, Pria Ini Bawa Kabur HP dan Mengunci Korban Dalam Kamar

MFI tega mencuri sebuah handphone milik teman kencannya

Muhammad Yunus
Senin, 30 Mei 2022 | 18:01 WIB
Usai Berkencan Dengan Waria, Pria Ini Bawa Kabur HP dan Mengunci Korban Dalam Kamar
Polisi menangkap MFI (23 tahun), terduga pelaku pencurian HP teman kencan, Senin 30 Mei 2022 [Suarabali.id/Istimewa]

SuaraBali.id - Entah apa yang ada di pikiran Pria MFI (23 tahun) alamat Nyangget RT 005 Kelurahan Selagalas, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Setelah berkencan dengan seorang waria dan mengantarnya pulang, MFI tega mencuri sebuah handphone milik teman kencannya.

Peristiwa terjadi Senin (30/05/2022) pukul 03.00 dini hari.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi melalui Kapolsek Sandubaya Kompol Muh. Nasrullah menerangkan, tindak pidana pencurian ini terjadi di rumah kos di jalan Pertanian, Gang Temas, Lingkungan Karang Kecicang, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara.

Baca Juga:Realme GT Neo 3T Siap Hadir ke Pasar Global Sebentar Lagi

Informasinya sekitar pukul 03.00 Wita korban yang diketahui seorang waria diantar pulang oleh tersangka ke rumah kos miliknya.

Setelah sampai di kos, korban langsung masuk kamar mandi dan meninggalkan tas miliknya yang berisi HP di atas lemari.

"Korban kaget setelah keluar dari kamar mandi pintu rumah kos korban dikunci dari luar oleh tersangka dan HP merk Oppo A5, warna putih yang ditaruh di dalam tas beserta charger raib," terang Nasrullah.

Tidak berselang lama korban melaporkan peristiwa pencurian dan petugas langsung mendatangi TKP.

Berdasarkan keterangan saksi korban, setelah mengantongi identitas tersangka tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga:Terpopuler: Rezky Aditya Siap Tes DNA, Aby Respati Pernah Jadi Waria dan Besarkan Payudara

"Sekitar pukul 11.00 Wita tersangka berhasil ditangkap di rumahnya kemudian terhadap tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," sambungnya.

Setelah diamankan petugas langsung memeriksa terhadap tersangka dan mtelah melakukan aksi pencurian Hp merk Oppo A5 dirumah kos korban dan mengakui perbuatannya dan dalam kasus tersebut tersangka melakukan pencurian tersebut seorang diri.

"Kami jerat dengan pasal dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.

Kontributor: Toni Hermawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini