Jadi Tahanan KPK, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Kini Menghuni Sel Polda Bali

Selain Eka, ada nama Dosen Universitas Udayana Bali yang tak lain mantan Staf Eka, bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

Eviera Paramita Sandi
Senin, 23 Mei 2022 | 06:30 WIB
Jadi Tahanan KPK, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Kini Menghuni Sel Polda Bali
Rilis KPK Pengumuman dan Penahanan tersangka terkait Perkara Pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. [Foto : Youtube/KPK RI]

SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun 2018 ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Bali.

Bupati Tabanan dua periode itu dititipkan di Rutan Polda Bali usai KPK menyelesaikan penyidikan dua nama yang terseret dalam kasus tersebut, selain Eka, ada nama Dosen Universitas Udayana Bali yang tak lain mantan Staf Eka, bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

Ada nama satu tersangka lagi yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS) yang diduga sebagai penerima suap hasil pengembangan perkara mantan Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Mereka ditahan terpisah, Eka dititipkan di Rutan Polda Bali, sedangkan Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar menunggu waktu untuk proses pengadilan.

"Yang bersangkutan merupakan tahanan KPK yang dititipkan di Polda Bali," jelas Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi SH saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/5/2022)

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam sebuah keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022) menyebut Tim jaksa pada Jumat (20/5/2022) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti [tahap II] dengan tersangka NPEW dkk dari tim penyidik setelah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud.

Masing-masing bakal ditahan selama 20 hari ke depan sampai nanti 8 Juni 2022 mendatang. Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

Adapun total dana suap yang dialirkan Eka kepada Yaya dan Rifa melalui Nyoman Wiratmaja mencapai Rp 1,39 Miliar guna melicinkan pencairan DID Tabanan tahun 2018 itu.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini