Jadi Tahanan KPK, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Kini Menghuni Sel Polda Bali

Selain Eka, ada nama Dosen Universitas Udayana Bali yang tak lain mantan Staf Eka, bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

Eviera Paramita Sandi
Senin, 23 Mei 2022 | 06:30 WIB
Jadi Tahanan KPK, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Kini Menghuni Sel Polda Bali
Rilis KPK Pengumuman dan Penahanan tersangka terkait Perkara Pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. [Foto : Youtube/KPK RI]

SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun 2018 ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Bali.

Bupati Tabanan dua periode itu dititipkan di Rutan Polda Bali usai KPK menyelesaikan penyidikan dua nama yang terseret dalam kasus tersebut, selain Eka, ada nama Dosen Universitas Udayana Bali yang tak lain mantan Staf Eka, bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

Ada nama satu tersangka lagi yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS) yang diduga sebagai penerima suap hasil pengembangan perkara mantan Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Mereka ditahan terpisah, Eka dititipkan di Rutan Polda Bali, sedangkan Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar menunggu waktu untuk proses pengadilan.

"Yang bersangkutan merupakan tahanan KPK yang dititipkan di Polda Bali," jelas Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi SH saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/5/2022)

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam sebuah keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022) menyebut Tim jaksa pada Jumat (20/5/2022) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti [tahap II] dengan tersangka NPEW dkk dari tim penyidik setelah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara penyidikan para tersangka dimaksud.

Masing-masing bakal ditahan selama 20 hari ke depan sampai nanti 8 Juni 2022 mendatang. Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

Adapun total dana suap yang dialirkan Eka kepada Yaya dan Rifa melalui Nyoman Wiratmaja mencapai Rp 1,39 Miliar guna melicinkan pencairan DID Tabanan tahun 2018 itu.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini