SuaraBali.id - Empat perempuan diduga mencuri uang sejumlah Rp7,6 juta milik tetangga mereka sendiri. Emak-emak ini beraksi saat korban pergi ke pasar untuk berjualan pakaian, dan meninggalkan tas di atas tempat tidur yang berisi uang sejumlah Rp10 juta.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra, tindakan nekat pelaku yang berstatus emak-emak tersebut diduga lantaran adanya kesempatan dan desakan ekonomi.
Keempatnya saat ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
"Kami mengamankan empat orang emak-emak ini diduga mencuri uang sejumlah Rp 7,6 juta milik korban atas nama Fadlin yang tidak lain tetangga terduga pelaku,” terang Kasat Reskrim Iptu M Rayendra, Jumat (20/5/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Baca Juga:Bus Jatuh di Tikungan, Bayi 14 Bulan Tertimbun Barang Penumpang Selamat Tanpa Luka
Keempat pelaku yakni FZ (29 tahun), NA (32 tahun) , FT (32 tahun) dan NR (36 tahun) . Empat emak ini diamankan oleh Tim Puma 2 pada Kamis (19/5/2022) dini hari.
Adapun kronologis awal kejadian tersebut sesuai keterangan korban. Saat itu korban pergi ke pasar untuk berjualan pakaian dan meninggalkan tas di atas tempat tidur yang berisi uang sejumlah Rp 10 juta.
Sekembalinya dari pasar, korban pulang ke rumahnya. Namun korban melihat tas berserakan di atas lantai beserta uang yang sudah tidak utuh lagi sebagaimana jumlah awal.
“Atas kejadian itu korban melaporkan Kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini empat terduga berikut barang bukti uang telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.
Baca Juga:Idap Keterbelakangan Mental, Pemuda 18 Tahun Ini Ditemukan Tewas di Pantai So Kipu Lambu