899 Napi di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, Paling Banyak di Lapastik Bangli

Dijelaskan Jamaruli bahwa remisi khusus Idul Fitri kali ini, diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 04 Mei 2022 | 09:30 WIB
899 Napi di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, Paling Banyak di Lapastik Bangli
Ilustrasi narapidana. (Shutterctock)

    Rutan Kelas IIB Klungkung = 19 orang

    Rutan Kelas IIB Bangli = 58 Orang

    Rutan Kelas IIB Gianyar = 31 orang

    Rutan Kelas IIB Negara = 33 orang

Baca Juga:Bule Swiss Ditemukan Tak Bernyawa di Villa Sanur, Tertelungkup di Belakang Tempat Tidur

Remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.

"Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik" tutup Jamaruli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini