33 Napi di Rutan Negara Dapatkan Remisi Idul Fitri

Para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, menyambut Idul Fitri dengan harapan mendapatkan remisi.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 03 Mei 2022 | 08:00 WIB
33 Napi di Rutan Negara Dapatkan Remisi Idul Fitri
Ilustrasi Narapidana yang pernah dihukum mati. (freepik)

SuaraBali.id - Sebanyak 33 narapidana beragama islam di Rutan kelas II B Negara mendapatkan remisi Idul Fitri Tahun 2022 pada Senin (02/5/2022).

Mereka mendapatkan remisi bervariasi remisi 1 bulan sebanyak 24 orang dan remisi 15 hari sebanyak 9 orang.

Para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, menyambut Idul Fitri dengan harapan mendapatkan remisi.

Upacara remisi tersebut ditandai dengan mengumandangkan gema takbir, dilanjutkan dengan Kegiatan Sholat Ied bersama di aula. Pemberian remisi tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi Khusus Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara I Nyoman Tulus mengatakan, ada 33 orang narapidana Rutan Negara berhak menerima Remisi Khusus Idul Fitri.

Remisi tersebut menurut Nyoman Tulus, besarannya tidak sama, yakni remisi 1 bulan sebanyak 24 orang dan remisi 15 hari sebanyak 9 orang.

“Kami mengusulkan sebanyak 33 orang narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, alhamdulilah semua sudah turun," terang Tulus sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Jumlah warga binaan yang beragama islam di Rutan Kelas II Negara saat ini sebanyak 52 orang.

Namun 19 orang tidak diusulkan karena ada yang masa pidanya belum mencapai 6 bulan sebagaimana persyaratan untuk pengusulan remisi dan ada yang pidananya 6 bulan ke bawah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini