SuaraBali.id - Sejumlah kosan yang dicurigai sebagai tempat mangkal pelaku prostitusi dirazia oleh Satpol PP Tulungagung. Razia ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung.
Sejumlah pasangan bukan suami istri melakukan perbuatan mesum di bulan ramadhan diamankan oleh Satpol PP, Kamis (21/04/2022) malam.
Ironisnya dalam satu kamar tersebut juga didapati ada satu wanita bersama tiga pria. Keempatnya segera digiring ke kantor Satpol PP setempat.
"Dari tiga titik yang kami razia, kami temukan tujuh pasang bukan suami-istri, dan satu perempuan bersama tiga pria dalam satu kamar," kata Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, Jumat (22/04/2022).
Satpol PP mendapati fakta kamar kos yang disewakan tersebut illegal. Dan disewakan dengan tarif tertentu per hari maupun per pekan.
Hal ini menguatkan dugaan adanya praktik persewaan kamar untuk praktik prostitusi terselubung, memanfaatkan aplikasi media sosial tertentu secara daring.
Di tempat kos dekat Balai Kelurahan Kepatihan misalnya, dari pengakuan penyewa mereka membayar Rp300 ribu untuk sepekan.
Tempat kos ini lokasinya masuk gang sempit selebar sepeda motor. Ada sekitar 10 kamar yang kondisinya pengap dan terkesan kotor.
Tempat kos ini pernah dirazia oleh Satpol PP namun tidak ditemukan pasangan bukan suami istri. "Untuk harga sewanya tujuh hari itu Rp300 ribu," jelasnya.
Untuk memberikan efek jera pada 18 orang itu, pihaknya bakal memanggil orang tua atau perangkat desa tempat mereka tinggal. "Untuk pemilik kos besok kami panggil," katanya menegaskan. [ANTARA]