Tubagus Joddy, Sopir Mobil Maut Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Diantara mereka ada yang keberatan lantaran vonis hukuman lima tahun penjara untuk Tubagus Joddy terlalu ringan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 April 2022 | 11:41 WIB
Tubagus Joddy, Sopir Mobil Maut Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel [Foto: Beritajatim]

Tubagus Joddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini