Tubagus Joddy, Sopir Mobil Maut Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Diantara mereka ada yang keberatan lantaran vonis hukuman lima tahun penjara untuk Tubagus Joddy terlalu ringan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 April 2022 | 11:41 WIB
Tubagus Joddy, Sopir Mobil Maut Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel [Foto: Beritajatim]

"Iya jody kan deket sama alm Vanes Bibi, ke Uti, Dai, Frans pun deket. Dia lalai tapi mengakui," imbuh lainnya.

"Itulah bukti almarhumah dan almarhum adalah orang baik.. Joddy ikhlas menerima dan menjalani hukuman karena Joddy tahu majikannya orang baik yang menganggapnya adalah keluarga," ujar warganet.

Diberitakan sebelumnya, ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan telah menyampaikan vonis hukuman untuk sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, yakni Tubagus Joddy.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin (11/4/2022).

Majelis hakim menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun.

Tubagus Joddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak