Tubagus Joddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tubagus Joddy, Sopir Mobil Maut Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara
Diantara mereka ada yang keberatan lantaran vonis hukuman lima tahun penjara untuk Tubagus Joddy terlalu ringan.
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 April 2022 | 11:41 WIB
BERITA TERKAIT
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
08 Oktober 2025 | 15:06 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 21:31 WIB
lifestyle | 21:24 WIB
lifestyle | 21:17 WIB
lifestyle | 18:02 WIB
news | 19:51 WIB
news | 19:26 WIB
news | 19:18 WIB