Gelar Pernikahan Mewah di Nusa Dua, Pasutri Nikah Tanpa Izin Ini Jadi Buron Polisi di Bali

Penerbitan DPO ini dilakukan karena penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pasangan itu dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak datang.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 05 April 2022 | 10:38 WIB
Gelar Pernikahan Mewah di Nusa Dua, Pasutri Nikah Tanpa Izin Ini Jadi Buron Polisi di Bali
Ilustrasi Pernikahan. (freepik)

SuaraBali.id - Polisi mengejar tersangka kasus nikah tanpa izin atau kawin halangan berinisial FST alias ER dan HL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron di Polresta Denpasar.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar diterjunkan dalam melakukan pencarian terhadap pasutri yang disebut telah menggelar pesta pernikahan mewah di Nusa Dua, Badung, Bali.

Disebutkan bahwa dua orang tersebut sudah berstatus DPO sejak dua minggu. suami istri berinisial FST alias ER dan HL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan.

Penerbitan DPO ini dilakukan karena penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pasangan itu dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak datang.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kota Denpasar dan Sekitarnya, Senin 4 April 2022

"Karena sudah dua kali kami panggil tidak datang. Berkasnya sudah siap, sekarang tinggal pemeriksaan tersangka lalu dikirim ke kejaksaan. Kami buat surat panggilan dua kali tapi tidak datang, sehingga diterbitkan DPO ini," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Senin (5/4/2022).

Kronologis kasus ini berawal dari laporan FL ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP.

Status FL dengan suaminya HL masih sah dan belum ada putusan cerai. Sidang proses perceraiannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sedangkan kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan mengatakan tersangka HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Bai, Minggu 28 Maret 2021.

"Kami harap informasi DPO tersebut bisa disebarluaskan khususnya Kedutaan Besar di Singapura, serta Pemprov DKI Jakarta yang mana rumah dan kantor tersangka berada di kawasan Jakarta Barat dan kantor pabrik tersangka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Lodewyk Siahaan. (ANTARA)

Baca Juga:Ibu Sudah Tua dan Sering Sakit, Alasan Jerinx SID Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini