Ia menyampaikan kepada unit-unit instansi-instansi yang ada di luar Unud yang memohon dan memanfaatkan keahlian dari dosen-dosen Universitas Udayana untuk mengikuti prosedur penggunaan SDM (Sumber Daya Manusia) Unud itu.
Menurutnya pemanfaatan tersebut melalui proses, institusi di luar itu mengajukam permohonan kepada rektor.
Selanjutnya, rektor mencarikan kriteria sesuai dengan kompetensi yang dikehendaki oleh pihak di luar Unud. Kalau sudah permohonan dilakukan maka harus adaproses izin yang bersangkutan untuk beraktivitas diluar kampus.
"Karena selama ini banyak sekali tenaga-tenaga dosen-dosen Unud yang membantu instusi luar Unud baik negeri atau swasta tanpa izin institusi. Makanya ini tiba-tiba saja ada masalah kan artinya institusi yang bertanggung jawab. Artinya nanti kalau prosedur itu permohonan, penugasan dari Rektor kemudian kita terbitkan izinnya, secara ini kita bisa lanjutkan lebih selektif atau memberikan izin kepada para dosen di Unud. Jangan-jangan yang bersangkutan tidak ada izin dari rektor untuk berkiprah dengan institusi luar. Kan jadi runyam. Karena saya baru jadi rektor saya harus cek dulu apakah ada izin dari bersangkutan tetapi selama 5 bulan saya jarang proses izin karena tidak ada permohonan," jabarnya.
Selebihnya kepada instansi-instansi yang ada di luar Unud, kata Prof Antara, manakala memerlukan SDM Unud harus sesuai prosedur.
"Permohonan kalau ada yang ditunjuk kami persilahkan kalau tidak kami harus sesuaikan dengan kompetensi yang diminta. Nanti mereka kalau berkiprah di luar tanpa izin atasan akan menjadi masalah," kata dia
"Artinya begini tergantung berapa kan ada disiplin pegawai negeri kan ada berapa hukumannya harus berkekuatan hukum jadi kami cuma mengusulkan saja ke kementrian bukan kami yang memecat. Jadi rektor tidak berwenang memberikan sanksi kalau menon-aktifkan iya. Kalau mengusulkan pemecatan ke Kementrian bisa dengan surat keputusan rektor," pungkasnya.
Kontributor Bali : Yosef Rian