WNA Nigeria Overstay Lebih dari 2 Tahun Ditangkap di Bali

Setelah Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak menuju bandara I Gusti Ngurah Rai dan melakukan koordinasi dengan petugas satgas covid terminal domestik.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 14 Maret 2022 | 15:50 WIB
WNA Nigeria Overstay Lebih dari 2 Tahun Ditangkap di Bali
Ilustrasi paspor. (Foto: shutterstock)

SuaraBali.id - Seorang warga negara Nigeria bernama Emmanuel Ebuka Amanambu ditangkap oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. WNA tersebut ditangkap setelah mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Berdasarkan keterangan dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai diketahui bahwa WNA tersebut awalnya melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar menggunakan maskapai Lion Air JT3204 yang diduga menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan.

Setelah Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak menuju bandara I Gusti Ngurah Rai dan melakukan koordinasi dengan petugas satgas covid terminal domestik, WNA tersebut akhirnya diperiksa.

Tim kemudian memintanya untuk menunjukkan hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya. Dan setelah divalidasi ternyata hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli.

Akan tetapi ia tak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya. Hingga akhirnya ia dibawa ke ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akhirnya ia diketahui menggunakan izin tinggal B211 yang masa berlakunya sampai dengan 21 Agustus 2019.

Berdasarkan cap yang tertera pada paspor tersebut, diketahui bahwa ia memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari.

WNA tersebut pun dinilai terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 (enam puluh) hari. Ia pun dikenai proses pendetesian selama menunggu proses deportasi ke negara asalnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini