Mulai Berlaku Hari Ini 1 Maret 2022, Ini 6 Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Selain itu ada kebijakan karantina selama tiga hari bagi setiap bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 Maret 2022 | 13:57 WIB
Mulai Berlaku Hari Ini 1 Maret 2022, Ini 6 Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Mulai hari ini 1 Maret 2022 mulai berlaku syarat perjalanan luar negeri terbaru di masa pandemi COVID-19. Sejumlah aturan menekankan aturan jaga protokol kesehatan.

Selain itu ada kebijakan karantina selama tiga hari bagi setiap bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Berikut ini syarat Perjalanan Luar Negeri Berdasarkan Aturan Terbaru:

1. PPLN yang datang wajib menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili tinggal di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga:Sebelum Pandemi Perajin Uang Kepeng di Bali Bisa Raup Lebih dari Rp 20 Juta, Kini Terus Menurun

2.PPLN yang masuk harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan tetap menerapkan prokes.

4. PPLN kembali akan menjalankan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .

5. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina akan menerapkan kebijakan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Baca Juga:Simak Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Terbaru Berlaku 1 Maret 2022 dan Syaratnya

Selain itu, berdasarkan peraturan terbaru pemerintah juga akan melakukan uji coba bagi pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina yang datang ke Bali.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 14 Maret mendatang. Jika uji coba tersebut berhasil, maka akan diperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari itu.

Demikian syarat perjalanan luar negeri terbaru di masa pandemi COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini