Jerinx SID Akan Bacakan Pembelaannya Sendiri di Depan Majelis Hakim

Anggota grup band Superman Is Dead (SID) tersebut sebelumnya dituntut dua tahun penjara atas tindakannya terhadap Adam Deni.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 22 Februari 2022 | 10:37 WIB
Jerinx SID Akan Bacakan Pembelaannya Sendiri di Depan Majelis Hakim
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Musisi asal Bali I Gede Aryatisna alias Jerinx SID hari ini dijadwalkan akan menjalani persidangan dengan agenda pembelaan. Suami Nora Alexandra itu juga disebut telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaannya.

Sidangnya lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Anggota grup band Superman Is Dead (SID) tersebut sebelumnya dituntut dua tahun penjara atas tindakannya terhadap Adam Deni.

"Kita pembelaan sudah siap ya. Kita akan bacakan sidang jam 14.00 WIB," kata Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx SID saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022) malam.

Jerinx disebut akan pledoinya sendiri di depan majelis hakim. Ia berharap dibebaskan dari tuntutan pidana karena alasan-alasan tertentu yang meringankan.

"Iya dia (Jerinx SID) akan membacakan (pledoi) sendiri" ujarnya.

"Kita minta dibebaskan karena terdapat cukup banyak alasan," sambung Sugeng.

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Dia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Oleh jaksa penuntut umum, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini