"Kalau yang besar total rangka dan spanduknya sekitar Rp 300 ribu, kalau yang kecil sekitar Rp 70 ribu tiap satu papannya," papar Yoga
"Pemasangannya kami juga koordinasi izin dari tingkat paling bawah Kelian Banjar sudah ke Kepala Desa Padangsambian Kelod hingga Satpol PP, kami bermaksud tujuan baik, kami tidak hanya mengimbau untuk tidak megamen tapo juga memberikan saran dan solusi," pungkasnya.
Adapun kegiatan penertiban Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan usaha sejenis lainnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dasar hukumnya, Paragraf 2 Pasal 40 Perda 1 tahun 2015 berisi setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan, meminta-minta, mengemis, mengamen atau usaha lain sejenis
Bunyinya setiap orang dilarang menyuruh orang lain termasuk anak-anak, penyandang disabilitas, untuk melakukan kegiatan meminta-minta, mengemis, mengamen atau usaha lain yang sejenis.
Ternyata, selain itu juga dalam Perda tersebut juga melarang orang memberikan uang atau barang kepada gepeng, pengamen, peminta-minta atau usaha sejenis lainnya.
Bunyinya setiap orang dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta-minta, pengemis, pengamen, atau usaha lain yang sejenis.
Warga Padangsambian Kelod, Sulastri mengaku mendukung pemasangan Baliho tersebut karena dirinya merasa prihatin melihat anak-anak kecil dimanfaatkan untuk meminta-minta dengan modus berjualan tissue di persimpangan-persimpangan jalan, terlebih adanya isu ekspolitasi, ia meminta pemerintah dan lembaga terkait concern dalam hal ini.
"Iya saya mendukung adanya Baliho tersebut, kasihan miris melihat anak-anak kecil disuruh minta - minta modusnya jualan tissue, ada isu juga dengar - dengar mereka ini disewakan, pemerintah harus tanggap dan membongkar praktik ini, kasihan anak-anak itu hujan-hujan panas-panas, mereka selayaknya belajar bukan seperti ini, lalu yang dewasa mereka masih produktif masih bisa bekerja yang layak, tapi lebih memilih meminta-minta memanfaatkan anak-anak kecil," ungkapnya
Kontributor : Yosef Rian