Fotografer Inggris Gareth Harford Klarifikasi Soal Biaya Tes PCR Menuju Mandalika Capai 310 Euro

Berita ini muncul beberapa waktu lalu, dimana fotografer resmi MotoGP, Gareth Harford yang mengeluhkan harga PCR mencapai 310 euro atau 6 juta rupiah.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 12 Februari 2022 | 18:00 WIB
Fotografer Inggris Gareth Harford Klarifikasi Soal Biaya Tes PCR  Menuju Mandalika Capai 310 Euro
Postingan fotografer resmi MotoGP Gareth Harford soal tingginya biaya tes PCR menuju Mandalika. [Foto : Istimewa/Instagram]

SuaraBali.id - Publik sempat heboh lantaran pengakuan soal tingginya biaya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang harus dikeluarkan salah seorang fotografer asal Inggris menuju Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berita ini muncul beberapa waktu lalu, dimana fotografer resmi MotoGP, Gareth Harford yang mengeluhkan harga PCR mencapai 310 euro atau 6 juta rupiah di akun Instagramnya.

Harford memberikan klarifikasi bahwa pernyataan itu tidak benar. Dia mengatakan 310 Euro merupakan total biaya tes yang telah dikeluarkannya semenjak ia meninggalkan Inggris.

“Mau mengklarifikasi. Bukan 310 euro untuk sekali tes PCR di Lombok. Itu merupakan biaya semua tes sejak meninggalkan Inggris,” ujar fotografer MotoGP tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. H. Lalu Hamzi Fikri, juga menegaskan, tarif untuk tes RT-PCR atau Transcription Polymerase Chain Reaction di NTB telah sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

“Tarif yang dipasang Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB untuk PCR di bawah harga nasional,” ujarnya pada Sabtu, (12/2/2022).

“Tarif tertinggi kita pakai 275. Di RSUD Provinsi NTB bahkan 240, di bawah harga nasional. Bagi yang melanggar di luar itu ilegal,” lanjut Kadis.

Hal tersebut dijelaskan Kadis, berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Surat edaran tersebut berdasarkan, Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19 atau tes PCR. Di mana dijelaskan, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy. S.Sos menegaskan tarif tes RT-PCR telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika ada berita yang mengungkapkan harga RT-PCR di atas harga yang telah ditetapkan maka, itu berita yang tidak benar atau hoaks,” tegas Najamudin.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak