Anti Drone Jammers Turunkan Paksa Drone Liar di Sekitar Sirkuit Mandalika, Ini Kecanggihannya

Artanto kembali mengimbau kepada kepada warga atau pun pengunjung untuk tidak menerbangkan "drone" di sekitar sirkuit Mandalika.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 11 Februari 2022 | 12:10 WIB
Anti Drone Jammers Turunkan Paksa Drone Liar di Sekitar Sirkuit Mandalika, Ini Kecanggihannya
Anggota Brimob Polri melaksanakan giat pengawasan drone di salah satu bukit sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, NTB, Kamis (10/2/2022). [Dok. Humas Polda NTB]

SuaraBali.id - Lima unit pesawat nirawak atau "drone" liar yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika, NTB diturunkan paksa oleh aparat kepolisian dari Korps Brigadir Mobile Polri yang bertugas mengamankan ajang Tes Pramusim MotoGP 2022.

Kelima drone tersebut diturunkan paksa pada Kamis (11/2/2022) menggunakan alat bantu berteknologi bernama "anti-drone jammers" di sekitar Sirkuit Mandalika. Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan "drone" yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto.

"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, 'drone' liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya 'race'," terang Artanto.

Artanto kembali mengimbau kepada kepada warga atau pun pengunjung untuk tidak menerbangkan "drone" di sekitar sirkuit Mandalika.

Hal ini dikarenakan bisa mengganggu kegiatan tes pramusim yang akan mulai berlangsung Jumat (11/2/2022).

"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," ujarnya.

"Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli 'drone'," tambahnya.

Diingatkan pula bahwa penerbangan "drone" kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.

Tak hanya kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan "drone", kecuali ada izin dari pihak penyelenggara. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini