Ditangkap Karena Keguguran, Perempuan Ini Baru Dibebaskan 10 Tahun Kemudian

Elsy segera ditangkap dan tidak lama setelah penangkapan itu ia didakwa dengan pembunuhan berat.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 10 Februari 2022 | 10:30 WIB
Ditangkap Karena Keguguran, Perempuan Ini Baru Dibebaskan 10 Tahun Kemudian
ilustrasi penjara (pixabay.com)

SuaraBali.id - Seorang perempuan di El Salvador akhirnya dibebaskan dari penjara pada Rabu (9/2/2022). Perempuan ini sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara satu dekade dari vonis 30 tahun atas tuduhan pembunuhan berat, setelah mengalami keguguran.

Diberitakan Reuters, menurut organisasi HAM setempat, perempuan bernama Elsy (38) itu mengalami keguguran pada Juni 2011 saat bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Elsy segera ditangkap dan tidak lama setelah penangkapan itu ia didakwa dengan pembunuhan berat. Pihak-pihak berwenang El Salvador tidak menanggapi permintaan komentar atau mengonfirmasi pembebasan tersebut.

Reuters pun tidak dapat memverifikasi secara independen rincian kasus tersebut.

Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi di El Salvador, yang merilis foto yang dikatakan menggambarkan Elsy setelah dibebaskan dari penjara, mengatakan kasus pengadilan Elsy sejak awal penuh dengan penyimpangan dan tanpa menjalankan prinsip praduga tak bersalah.

"Kami merayakan pembebasan Elsy setelah 10 tahun. Hukuman 30 tahun yang salah untuk pembunuhan berat telah berakhir. Kami harus terus berjuang tanpa lelah untuk membebaskan mereka yang tetap dirampas kebebasannya," kata ketua kelompok itu, Morena Herrera, dalam sebuah pernyataan.

"(Elsy) dipisahkan dari putranya, anak satu-satunya. Sekarang, lebih dari 10 tahun kemudian, Elsy akan dapat bersatu kembali dengannya dan keluarganya," tambah organisasi itu.

Selama 20 tahun terakhir, El Salvador --yang melarang aborsi dalam keadaan apa pun, termasuk kasus pemerkosaan, inses, dan ketika kesehatan wanita dalam bahaya-- telah menuntut secara pidana sekitar 181 wanita yang mengalami keadaan darurat kehamilan.

Sejak 2009, 61 di antara mereka telah dibebaskan, menurut organisasi feminis tersebut.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika memutuskan pada November bahwa El Salvador telah melanggar hak-hak seorang wanita bernama Manuela, yang dijebloskan ke penjara karena melanggar undang-undang aborsi. Manuela meninggal saat menjalani hukuman 30 tahun.

Desember tahun lalu, sebagai bagian kampanye yang disebut "Bebaskan 17," para pesohor termasuk America Ferrera, Milla Jovovich dan Kathryn Hahn meminta Presiden Salvador Nayib Bukele untuk membebaskan 17 wanita yang dipenjara setelah mengalami keguguran dan keadaan darurat kehamilan lain.

Sejak peluncuran kampanye itu, lima dari para perempuan itu telah dibebaskan, termasuk Elsy, kata kelompok pembela HAM itu. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini