Dalam pelaksanaan vaksinasi anak usia sampai 11 tahun sekolah menjadi salah satu tempat pembukaan pos pelayanan vaksinasi.
Sebagaimana disebutkan dalam diktum keempat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, artinya bahwa sekolah hanya memfasilitasi menyiapkan tempat atau hal hal lain yang mendukung pelaksanaan vaksinasi di sekolah.
Seperti menyiapkan tempat, menyampaikan informasi kepada orang tua siswa, membawa persyaratan seperti KK bukan dalam konteks membuat surat pernyataan/persetujuan yang diberikan kepada orang tua siswa.
Terlebih lagi surat tersebut berisi orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah.
“Mengingat vaksinasi kedua sedang berlangsung Ombudsman meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram terus melakukan pengawasan di lapangan dan terus meminta sekolah-sekolah tidak membuat surat persetujuan yang diberikan kepada orang tua/wali siswa,” pungkasnya.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar