Mau Liburan? Cek Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru Februari 2022 Setelah Omicron Merebak

Pastikan Anda baca artikel ini jika ingin liburan ke luar negeri.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 07 Februari 2022 | 12:27 WIB
Mau Liburan? Cek Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru Februari 2022 Setelah Omicron Merebak
Dirjen Imigrasi mengatakan turis asing bisa masuk Indonesia via Bali dan Kepulauan Riau. Foto: Penumpang pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA881 tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (3/2/2022). [Antara/Naufal Fikri Yusuf]

SuaraBali.id - Berikut ini syarat perjalanan ke luar negeri terbaru Februari 2022 setelah virus omicron merebak di Indonesia dan dunia. Pastikan Anda baca artikel ini jika ingin liburan ke luar negeri.

Surat edaran atau SE nomor 11 Tahun 2022 tersebut mulai efektif berlaku sejak 3 Februari 2022. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Berikut syarat perjalanan ke luar negeri terbaru Februari 2022:

  1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
  3. Pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
  4. Syarat perjalanan ke luar negeri terbaru lainnya untuk WNA wajib menunjukkan Visa Kunjungan SIngkat atau izin masuk lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS atau setara Rp 360 jutaan. Jumlah tersebut harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
  6. Mereka juga wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan poembayaran tempat akomodasi dari penyedia layanan akomodasi selama pelaku perjalanan luar negeri tinggal di Indonesia.

Demikian syarat perjalanan ke luar negeri terbaru Februari 2022.

Baca Juga:Karena Omicron, Covid-19 di Balikpapan Mengkhawatirkan, Hotel di Kota Minyak Dipersilahkan Buka Layanan Isolasi

(Rishna Maulina Pratama)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak