“Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Demikian ulasan mengenai pengertian desa menurut beberapa ahli dan Undang-undang, semoga menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua.