Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang, Sudah Tahu Belum?

Bagi sebagian orang, desa identik dengan pegunungan dan persawahan. Ditambah lagi dengan petani dan masyarakatnya yang ramah. Lalu bagaimana pengertian desa menurut para ahli?

Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Januari 2022 | 10:21 WIB
Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang, Sudah Tahu Belum?
Wisata alam pedesaan alias ndeso sedang populer di Banyuwangi [Foto: Beritajatim]

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Demikian ulasan mengenai pengertian desa menurut beberapa ahli dan Undang-undang, semoga menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga:Indah dan Kaya Akan Tradisi, Intip Beberapa Keunikan Desa di Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini