Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang, Sudah Tahu Belum?

Bagi sebagian orang, desa identik dengan pegunungan dan persawahan. Ditambah lagi dengan petani dan masyarakatnya yang ramah. Lalu bagaimana pengertian desa menurut para ahli?

Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Januari 2022 | 10:21 WIB
Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang, Sudah Tahu Belum?
Wisata alam pedesaan alias ndeso sedang populer di Banyuwangi [Foto: Beritajatim]

SuaraBali.id - Pengertian desa menurut masyarakat awam mungkin identik dengan gambaran pegunungan, persawahan, hawa yang sejuk dan masyarakatnya yang ramah.

Selain itu desa digambarkan sebagai daerah yang tidak ada polusi, jauh dari keramaian, hidup sederhana, dimana kebanyakan orang-orang disana bermata pencaharian sebagai petani dan berternak.

Namun apa pengertian desa sebenarnya? Apakah sama dengan sejumlah gambaran yang kita bayangkan sebelumnya?

Untuk mengetahui hal tersebut, berikut kita ulas sejumlah pengertian desa menurut beberapa ahli. Diantaranya adalah:

Baca Juga:Indah dan Kaya Akan Tradisi, Intip Beberapa Keunikan Desa di Bali

1. Pengertian desa menurut R. Bintarto

R. Bintarto adalah pakar ilmu geografi Indonesia, yang juga merupakan Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Menurut dia, desa merupakan perwujudan wilayah yang timbul karena adanya unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi politik dan kultural.

Dalam hal ini sebuah desa terbentuk karena adanya kesamaan suku, kesamaan adat dan kebiasaan, dan kesamaan status sosial.

2. Pengertian desa menurut Sutarjo Kartohadikusumo

Dalam bukunya yang berjudul “Desa” yang terbit pada 1953, Sutardjo Kartohadikusumo menyatakan, desa merupakan suatu kelompok masyarakat yang mempuyai hukum sendiri, memiliki wilayah spesifik serta berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

Baca Juga:Ketimbang Bangun Ibu Kota Pakai Dana PEN, PKS Sarankan Pemerintah Prioritaskan Dulu Pembangunan Desa Tertinggal

Sebuah desa mengatur perekonomiannya sendiri dengan cara bertani ataupun berdagang dengan mengambil hasil dari kekayaan alam.

Infrastruktur dan segala kebutuhan yang berhubungan dengan kebutuhan khalayak umum dilakukan  dengan cara bergotong royong.

3. Pengertian desa menurut Rouccek and Waren

Menurut Rouchek and Waren, terdapat beberapa ciri pedesaan adalah sebagai berikut:

•             Masyarakat desa bersifat homogen dalam hal mata pencaharian, nilai kebudayaan serta dalam sikap dan tingkah laku

•             Kehidupan didesa lebih menekankan anggota keluarga sebagai unit ekonomi

•             Pengaruh geografis besar terhadap kehidupan

•             Hubungan antar sesama anggota masyarakat akrab

4. Pengertian desa menurut Ahli Bambang Utoyo

Penduduk desa mencukupi kebutuhan ekonominya yaitu di bidang pertanian yang menghasilkan banyak makanan.

Jadi menurut Rouchek and Waren, desa bisa diartikan sebagai tempat dimana rata-rata peduduknya bermata pencaharian sebagai petani.

4. Pengertian desa menurut Paul H Landis

Menurut Paul H Landis, desa merupakan kumpulan organisasi dalam suatu wilayah dengan jumlah penduduk kurang dari 2.500 jiwa dan memiliki ciri-ciri:

•             Satu dan yang lainnya saling mengenal

•             Adanya ikatan yang sama baik tentang kesukaan maupun kebiasaan

•             Mata pencaharian mangambil dari kekayaan alam seperti petani dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam sekitar

5. Pengertian desa menurut V.C. Finch

Desa adalah sebuah tempat tinggal dan bukan merupakan pusat perdagangan. Dalam hal ini desa merupakan sebuah wilayah dimana orang-orangnya bekerja sebagai petani dengan mengandalkan kekeayaan lam yang tersedia.

Biasanya hasil-hasil dari tani bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau dijual untuk memnuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

6. Pengertian desa menurut Undang-undang

Pengertian desa bukan hanya di kemukakan oleh beberapa ahli saja. Pengertian desa juga ada di dalam Undang-undang, yakni Undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa. Di dalamnya ada pengertian desa, yaitu sebagai berikut:

“Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Demikian ulasan mengenai pengertian desa menurut beberapa ahli dan Undang-undang, semoga menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini