Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang, Sudah Tahu Belum?

Bagi sebagian orang, desa identik dengan pegunungan dan persawahan. Ditambah lagi dengan petani dan masyarakatnya yang ramah. Lalu bagaimana pengertian desa menurut para ahli?

Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Januari 2022 | 10:21 WIB
Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang, Sudah Tahu Belum?
Wisata alam pedesaan alias ndeso sedang populer di Banyuwangi [Foto: Beritajatim]

SuaraBali.id - Pengertian desa menurut masyarakat awam mungkin identik dengan gambaran pegunungan, persawahan, hawa yang sejuk dan masyarakatnya yang ramah.

Selain itu desa digambarkan sebagai daerah yang tidak ada polusi, jauh dari keramaian, hidup sederhana, dimana kebanyakan orang-orang disana bermata pencaharian sebagai petani dan berternak.

Namun apa pengertian desa sebenarnya? Apakah sama dengan sejumlah gambaran yang kita bayangkan sebelumnya?

Untuk mengetahui hal tersebut, berikut kita ulas sejumlah pengertian desa menurut beberapa ahli. Diantaranya adalah:

Baca Juga:Indah dan Kaya Akan Tradisi, Intip Beberapa Keunikan Desa di Bali

1. Pengertian desa menurut R. Bintarto

R. Bintarto adalah pakar ilmu geografi Indonesia, yang juga merupakan Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Menurut dia, desa merupakan perwujudan wilayah yang timbul karena adanya unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi politik dan kultural.

Dalam hal ini sebuah desa terbentuk karena adanya kesamaan suku, kesamaan adat dan kebiasaan, dan kesamaan status sosial.

2. Pengertian desa menurut Sutarjo Kartohadikusumo

Dalam bukunya yang berjudul “Desa” yang terbit pada 1953, Sutardjo Kartohadikusumo menyatakan, desa merupakan suatu kelompok masyarakat yang mempuyai hukum sendiri, memiliki wilayah spesifik serta berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

Baca Juga:Ketimbang Bangun Ibu Kota Pakai Dana PEN, PKS Sarankan Pemerintah Prioritaskan Dulu Pembangunan Desa Tertinggal

Sebuah desa mengatur perekonomiannya sendiri dengan cara bertani ataupun berdagang dengan mengambil hasil dari kekayaan alam.

Infrastruktur dan segala kebutuhan yang berhubungan dengan kebutuhan khalayak umum dilakukan  dengan cara bergotong royong.

3. Pengertian desa menurut Rouccek and Waren

Menurut Rouchek and Waren, terdapat beberapa ciri pedesaan adalah sebagai berikut:

•             Masyarakat desa bersifat homogen dalam hal mata pencaharian, nilai kebudayaan serta dalam sikap dan tingkah laku

•             Kehidupan didesa lebih menekankan anggota keluarga sebagai unit ekonomi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini