Mereka ditahan lantaran tidak memiliki dokumen identitas diri, melebihi masa tinggal, melanggar syarat izin tinggal, dan kesalahan lain yang melanggar aturan imigrasi. Ketujuh warga asing itu ditahan di Depo Imigrasi Semenyih, Selangor untuk penyelidikan lebih lanjut. (ANTARA)
3 WNI Ditangkap di Lokasi Prostitusi Rumah Merah Malaysia, KBRI Ucap Istighfar
Hal ini pun membuat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengungkapkan keprihatinannya terhadap penangkapan para WNI tersebut.
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 07 Januari 2022 | 10:14 WIB

BERITA TERKAIT
Pajak Kendaraan Bermotor di Malaysia Sangat Murah, di Indonesia Berlipat-lipat!
13 Maret 2025 | 13:41 WIB WIBREKOMENDASI
Lifestyle
Pembangunan Fasilitas di Bali Sebaiknya Tak Mengganggu Aktivitas Komunitas Budaya Asli
04 Maret 2025 | 13:25 WIB WIBTerkini