Setelah Kasus CPNS, Jaksa EP di Mataram Kembali Dilaporkan Terkait Pelanggaran Disiplin

Jika merujuk kepada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS maka sanksi terberat bisa sampai pemecatan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 28 Desember 2021 | 13:30 WIB
Setelah Kasus CPNS, Jaksa EP di Mataram Kembali Dilaporkan Terkait Pelanggaran Disiplin
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). [Foto : Suara.com/Lalu Muhammad Helmi Akbar]

"Kita menyerahkan sepenuhnya proses tersebut di kepolisian, sedang ditangai Polres Mataram, sesuai dengan kewenangan penyidik," ujar Dedi, Humas Kejati NTB.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini