Israel Terlanjur Cinta Bali Hingga Berniat Jadi Warga Negara Indonesia

Ini dibuktikan dengan keseriusannya untuk mempelajari Bahasa Indonesia secara autodidak Israel juga fasih berbahasa sampai saat ini.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 23 Desember 2021 | 16:19 WIB
Israel Terlanjur Cinta Bali Hingga Berniat Jadi Warga Negara Indonesia
Israel Ravirosa Figueroa (39), warga negara Meksiko mengajukan diri menjadi warga Indonesia, di Bali. [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Israel Ravirosa Figueroa (39), warga negara Meksiko mengajukan diri menjadi warga Indonesia, di Bali. Ia menjalani sidang permohonan kewarganegaraan di Kanwil Kemenkumhan Bali, pada Rabu (22/12/2021) kemarin.

Kepada tim verifikasi yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Israel mengaku pertama berkunjung ke Bali pada 2006 silam. Sejak itu, ia mengaku jatuh cinta pada Indonesia

Ini dibuktikan dengan keseriusannya untuk mempelajari Bahasa Indonesia secara autodidak Israel juga fasih berbahasa sampai saat ini.

Setelah itu, pada 2010 Israel kembali ke Bali dan menetap menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS). Ia saat itu bekerja sebagai direktur perusahaan makanan khas Meksiko.

Ia sudah memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia. Menurutnya, ia ingin membantu ekonomi di Bali.

"Berguna dan membantu masyarakat dengan membuka lapangan kerja untuk memajukan ekonomi khususnya di Bali", terang Israel.

Dalam sidang ini, tim verifikasi menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Israel menjawab semuanya dengan tepat.

Sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan. Jika nanti Israel diterima menjadi warga negara Indonesia maka harus melepas status sebagai warga Meksiko.

"Di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan. Jika disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia," kata Jamaruli.

Sejauh ini Israel dinilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas. Kemudian diajukan ke pusat.

Permohonan Pewarganegaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8. Dalam UU itu diatur kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan

Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan. Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Kontributor : Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak