Menikah 7 Kali Dan Punya 10 Anak, Tukang Sapu Ini Jual Sabu Demi Biaya Hidup

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh tukang sapu ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 20 Desember 2021 | 14:30 WIB
Menikah 7 Kali Dan Punya 10 Anak, Tukang Sapu Ini Jual Sabu Demi Biaya Hidup
Seorang petugas kebersihan atau tukang sapu berinisal LA (51) nekat berbisnis narkotika jenis sabu. [Foto : Suara.com/ Lalu Muhammad Helmi Akbar]

SuaraBali.id - Terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, seorang petugas kebersihan atau tukang sapu berinisal LA (51) nekat berbisnis narkotika jenis sabu. Pria yang telah 7 kali menikah dan mempunyai 10 anak ini ditangkap di wilayah sekitar tempat tinggal nya pada Sabtu (18/12/2021).

Pria yang juga dikenal sebagai ketua RT Lingkungan Karang Rundung, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diamankan di Lingkungan Pertokoan pasar buah Bertais.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh tukang sapu ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama Senin, (20/12/2021) di ruang kerja Sat Narkoba Polresta Mataram.

Dalam keterangannya, Yogi mengungkap kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan sekitarnya kerap terjadi transaksi narkoba sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

"Berdasarkan informasi tersebut kami memerintahkan anggota Tim Opsnal Resnarkoba untuk menindaklanjuti informasi yang di terima tersebut," ujar Yogi pada Senin, (20/12/2021).

Tim kemudian berhasil mengamankan LA yang berdomisili di lingkungan Pertokoan Lonceng Mas, Sandubaya, Kota Mataram.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan beberapa klip Narkoba jenis ysabu seberat 25,34 gram brutto. Di samping barang sabu tersebut diamankan pula alat komunikasi serta peralatan konsumsi sabu berikut uang tunai 2.375.000.

"Semua hasil penggeledahan terhadap tersangka LA telah diamankan di Polresta Mataram bersama tersangka LA guna kebutuhan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara," jelasnya.

Atas tindakan dari pria paruh baya ini disangkakan pasal 114, (1) dan 112, (1) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini