5. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindugi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
6. Menunjukkan KTP calon penumpang sesuai dengan tiket yang tertera.
7. Memenuhi persyaratan Kesehatan, meliputi:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Menunjukkan surat keterangan hasi negatif res RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
8. Wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:10 Syarat Lamaran Kerja Lengkap, Mulai dari CV Hingga SKCK
9. Penumpang yang berangkat dari wilayah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tidak wajib menunjukkan surat keterangan sehat sebagaimana yang telah ditentukan.
10. Selain persyaratan di atas, dimungkinan penumpang mendapat pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form pernyataan sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah atau otoritas setempat.
Demikianlah syarat penerbangan terbaru yang berlaku sampai dengan ada peraturan baru yang mengganti persyaratan tersebut.
Kontributor : Agung Kurniawan
Baca Juga:Syarat Penerima Bansos di Kota Kendari Harus Menerima Vaksinasi Covid-19
- 1
- 2