Atas perbuatannya itu, pelaku Udin dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
Pemilik Toko di Kerobokan Bali Dihajar Rampok Hingga Pingsan
Dijelaskan bahwa perampokan itu terjadi di toko milik korban di Jalan Raya Semer Kerobokan Kelod Kuta Utara.
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 07 Desember 2021 | 18:30 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Dua Warga Bali Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Bitcoin, Kerugian Capai Rp19 Miliar
31 Agustus 2026 | 19:05 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini