Modus Pengedar Sabu Dibalik Baju Rombeng, 3 Orang Terduga Pelaku Diamankan

Barang bukti yang diamankan berupa 1 dus berwarna coklat.

Denada S Putri
Minggu, 05 Desember 2021 | 19:54 WIB
Modus Pengedar Sabu Dibalik Baju Rombeng, 3 Orang Terduga Pelaku Diamankan
3 pengedar sabu dengan modus menggunakan dus pakaian rombeng/bekas ditangkap di Mataram. [Istimewa]

SuaraBali.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditresnarkoba Polda NTB) ungkap kasus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam dus berisi pakaian rombeng alias pakaian bekas. Pengungkapan itu terjadi di jalan Senopati Raya, Abian Tubuh, Karang Bata, Kota Mataram dan di sebuah kantor jasa pengiriman barang yang ada di jalan Sriwijaya Kota Mataram, Sabtu (4/12/2021).

Dalam pengungkapan itu, Ditresnarkoba Polda NTB amankan tiga orang warga yang diduga sebagai pemilik barang haram itu. Tiga orang laki-laki tersebut masing-masing (SK) alias Nyek warga Abian Tubuh, Lombok Tengah, berikutnya (YS) alias Oyong asal Abian Tubuh Karang Pelambek, Kota Mataram, terakhir (KH) alias Aris warga Abian Tubuh Karang Bata, Kota Mataram.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah menjelaskan, tertangkapnya tiga pelaku itu berdasarkan keterangan warga yang memberikan teamnya informasi terkait keberadaan barang haram tersebut. Setelah info diterima, Erwin langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan terhadap info tersebut.

Dijelaskan, tim yang dipimpin Panit II Ditresnarkoba Polda NTB Ipda I Made Mas Mahayuna SH berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap 3 orang warga yang diduga pemilik barang tersebut di dua tempat berbeda.

Baca Juga:Lika-liku Polisi Mengungkap Jaringan Pemasok Sabu ke Jakarta Pusat

"Alhamdulillah Sabtu kemarin (4/12/2021) tim kami yang dipimpin Ipda Mahayuna berhasil ungkap kasus Narkoba yang disembunyikan dibalik pakaian bekas dibungkus kardus dan mengamankan 3 warga yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut," jelasnya, Minggu (5/12/2021).

Barang bukti yang diamankan berupa 1 dus berwarna coklat yang berisikan pakaian rombeng alis bekas didalamnya terdapat 1 klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105.46 gram, berikutnya tiga buah HP berbagai merek, 1 buah pipet plastik, 9 buah klip transparan dan 1 buah tutup botol yang sudah di lubangi.

Ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tindak lanjut yang akan diambil setelah 3 orang terduga pelaku itu diamankan, Ditresnarkoba Polda NTB akan melakukan pengembangan, untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.

Baca Juga:Terciduk Terima Paket Sabu-sabu hingga Pil Ekstasi, Suami istri Ini Berakhir Ngenes

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini