SuaraBali.id - Aktris Nia Ramadhani telah menjalani sidang perdananya yang beragendakan dakwaan. Ia menghadiri sidang bersama suaminya, Ardi Bakrie dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Tak hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopir mereka sopir mereka ZN juga hadir dalam sidang tersebut. Dalam dakwaan disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Nia Ramadhani sempat didiagnosa mengalami gangguan psikis atas penggunaan narkotika.
“Rekomendasi BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional,” kata JPU.
Selain itu Nia Ramadhani juga direkomendasikan menjalani rawat jalan selama 3 bulan. Demikian dengan Ardi Bakrie yang juga didiagnosa gangguan psikis serupa.
Baca Juga:Sidang Perdana, Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Berbaju Hitam Dikawal Banyak Bodyguard
“Ardi adalah penyalahguna narkotika perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan,” tuturnya.
Sedangkan sang sopir, ZV atau Zen Vivanto juga didakwa tiga bulan rehabilitasi rawat jalan. Mereka kompak mendapatkan hukuman yang sama atas kasus penyelahgunaan narkoba.
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sang sopir Zen Vivanto diduga melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani beserta sopirnya ZV dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke panti rehabilitasi pada 11 Juli 2021.
Sudah empat bulan tiga terdakwa itu menjadi rehabilitasi. Berdasarkan dakwaan jaksa, tiga tersangka itu seharusnya sudah melewati masa rehabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Namun, proses hukum masih tetap berjalan dan akan dilanjutkan pada 9 Desember 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani dan sopirnya, NV ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.
Dimarahi Hakim Karena Telat 2 Jam
Majelis hakim meminta pertanggung jawaban karena Nia Ramadhani telat 2 jam saat menghadiri sidang.
Hal ini pun membuat hakim ketua marah karena mereka tiba pukul 11.49 WIB. Padahal sidang mereka diagendakan pada pukul 10.00 WIB.
"Jam 10 majelis hakim sudah siap sidang tapi kalian belum datang. Saya minta pertanggungjawaban kepada penuntut umum, tolong sampaikan," kata hakim ketua.
Seorang JPU pun menjawab dengan penjelasan keterlambatan tersebut dikarenakan kliennya kurang sehat. Ia pun meminta maaf atas hal ini.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya karena informasi dari pagi terdakwa dalam keadaan kurang sehat. Jadi diturunkan tim dokter kemudian rekomendasi dokter bisa sidang," jawabnya.
Hakim menerima alasan yang dilontarkan JPU, namun berpesan jika ada masalah yang serupa hendaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan panitera PN Jakpus.
"Mohon kordinasi ke panitera kalau ada pengunduran seperti ini," jelas hakim ketua.