Pura-pura Belanja, Ibu Muda di Denpasar Ini Gondol Uang di 16 Warung Naik Vario

Ibu muda berinisial NPRD (20) ini mengaku sudah beraksi di 16 TKP. Aksi terakhir terjadi di toko tas

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 01 Desember 2021 | 06:30 WIB
Pura-pura Belanja, Ibu Muda di Denpasar Ini Gondol Uang di 16 Warung Naik Vario
Tersangka pencurian di Denpasar, Bali. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Bung Tomo Denpasar, Bali ditangkap polisi setelah beraksi menggondol uang di dalam warung dan toko dengan modus berpura-pura membeli.

Aksinya ini pun viral di media sosial dan banyak mendapatkan respons dari warganet

Ibu muda berinisial NPRD (20) ini mengaku sudah beraksi di 16 TKP. Aksi terakhir terjadi di toko tas di Jalan Gunung Batur nomor 101X Pemecutan Denpasar Barat, pada Kamis 25 November 2021 siang.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Doddy Monza menuturkan bahwa tersangka datang ke toko tas dengan berpura-pura berbelanja sekitar pukul 13.30 WITA. Toko tas dijaga oleh I Gusti Agung Dila Yunda (15). Namun saat menjaga toko, saksi korban tertidur.

Kesempatan itu digunakan tersangka beraksi.

"Korban tertidur di toko dan tersangka masuk melancarkan aksinya," ungkap Kapolsek Doddy, pada Selasa 30 November 2021 seperti diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Penjaga toko terbangun sekitar pukul 14.30 WITA. Ia baru sadar laci uang dalam keadaan terbuka. Ia lantas mengecek dompet dan ternyata uang tunai Rp 900.000 sudah raib.

Saksi asal Tabanan ini sempat bertanya ke warung sebelah dan mengecek rekaman CCTV. Akhirnya diketahui pelaku pencurian seorang perempuan mengenakan baju merah dan celana pendek.

"Tersangka datang ke lokasi mengendarai sepeda motor Vario warna hitam DK 5958 BB," jelasnya.

Kasus pencurian ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Bahkan kasus pencurian itu diviralkan di media sosial dengan harapan pelaku cepat tertangkap.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil meringkus tersangka di rumah kosnya di Jalan Bung Tomo nomor 45B Denpasar, pada Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 15.00 WITA.

"Dari hasil pemeriksaan ia mengaku sudah beraksi di 16 TKP. Ia dijerat Pasal 362 KUHP hukuman maksimal lima tahun penjara," beber Kapolsek.

Ada pun ke 16 TKP itu yakni, 2 kali di Jalan Merpati Denpasar dengan kerugian sebesar Rp 1 juta dan Rp 600 ribu. Dua kali di Jalan Kalimutu dengan masing-masing kerugian Rp 300 dan Rp 3 juta.

Kemudian di Jalan Buana Kubu, kerugian Rp 500 ribu dan Warung Monang Maning, juga Rp 500 ribu. Dua kali di jalan Gunung Slamet, kerugian Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu.

Lanjut, 2 kali di Jalan Gunung Cemara, dengan kerugian Rp 1,2 juta dan Rp 400 ribu. Dua kali di Jalan Gunung Karang Denpasar, kerugian masing-masing Rp 250 ribu. Pencurian di Jalan Pura Demak, Rp 200 ribu. Jalan Bung Tomo, juga Rp 200 ribu. Jalan Kusuma Bangsa, Rp 300 ribu dan Jalan Gang Indus Rp 300 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak