SuaraBali.id - Pajak mobil 2021 mendapat keringanan dari pemerintah sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. Hal ini dilakukan untuk pemutihan alias pembebasan denda hingga pembebasan pajak bagi mobil baru.
Prosedur pemutihan dan pembebasan denda pajak ini merupakan upaya pemulihan ekonomi pemerintah yang memberi angin segar kepada pencinta otomotif untuk memiliki kendaraan tahun ini.
Lalu apa saja merek mobil yang mendapat keringanan pajak dari pemerintah?
Ini daftar lengkap pajak mobil 2021 seperti dilansir Lifepal – Jaringan Suara.com.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) biasanya dibebankan kepada produsen atau PKP yang mengimpor atau menghasilkan barang mewah seperti mobil. Kendati demikian, tiap kendaraan tetap harus melakukan pembayaran pajak satu tahun sekali dan pajak lima tahun sekali.
Pastikan kamu mengatur keuangan dengan baik agar gak boros dan sudah terproteksi dengan asuransi mobil supaya gak perlu pusing lagi memikirkan mahalnya biaya servis dan perbaikan karena ada asuransi yang menanggungnya. Kamu juga bisa dapat ganti rugi andai mobilmu hilang dicuri berkat asuransi mobil TLO.
Lantas, berapakah besaran masing-masing pajak mobil yang harus dibayar pemiliknya? Berikut ini sudah kami rangkum untuk kamu.
Pajak mobil Toyota Fortuner 2021
Fortuner merupakan salah satu mobil SUV Toyota yang paling laku di Indonesia.Untuk urusan pajak, mobil ini lumayan mahal karena harganya yang cukup merogoh kocek dalam. Jika berdasarkan undang-undang pajak mobil. Pajak yang dikeluarkan tiap daerah berbeda. Untuk wilayah di luar jakarta adalah 1,5% sedangkan untuk wilayah Jakarta 2%.
Berikut pajak mobil Fortuner 2021.