Jawaban Luhut Binsar Soal Keluhan Pelaku Pariwisata di Bali Bila Diberlakukan PPKM

Dia menegaskan bahwa penerapan PPKM level tiga menjelang Hari Natal dan Tahun Baru bertujuan melindungi masyarakat.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 26 November 2021 | 07:00 WIB
Jawaban Luhut Binsar Soal Keluhan Pelaku Pariwisata di Bali Bila Diberlakukan PPKM
Luhut Binsar pada kunjungannya saat meninjau hutan Mangrove di Denpasar, Bali, Kamis (25/11/2021),

SuaraBali.id - Rencana pemerintah terkait PPKM Level 3 dikeluhkan para pelaku pariwisata di Bali. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan membatasi kunjungan wisatawan ke Bali.

Kebijakan tersebut dikabarkan akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pun mengetahui akan keluhan para pelaku pariwisata ini.

Diwawancarai wartawan di sela kunjungannya meninjau hutan mangrove di Denpasar, Kamis (25/11/2021), Luhut tidak sepakat bahwa aturan itu mempengaruhi kunjungan wisatawan domestik ke Bali.

"Ngga juga, tamu baik, kan penuh hotel semua. Sekarang kamu tu ada sedikit dibikin aturan, tapi aman. Atau ngga usah ada aturan, tapi sakit. Pilih mana?," jawabnya kepada seorang wartawan seperti diwartawakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.

Dia menegaskan bahwa penerapan PPKM level tiga menjelang Hari Natal dan Tahun Baru bertujuan melindungi masyarakat.

"Jadi kalau ngga ada aturan, bebas merdeka, bebas merdeka juga sakit itu kena kau," sambungnya kepada wartawan yang sama.

Rencananya, pemerintah pusat akan menerapkan PPKM level tiga sejak 24 Desember 2021 mendatang, hingga 2 Januari 2022. Hal itu telah diatur dal Inmemdagri Nomor 62 Tahun 2021.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin saat dihubungi Rabu (24/11) secara daring.  Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali tak ada persiapan khusus untuk mengikuti aturan itu.

"Kami laksanakan amanat inmendagri saja, karena sudah sangat rijit dan detail," tegasnya.

Dalam aturan terbaru itu diterangkan, mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.

Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 yakni Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, yakni perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan. Mengantisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Khusus untuk pengaturan tempat wisata, meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak