SuaraBali.id - Rencana pemerintah terkait PPKM Level 3 dikeluhkan para pelaku pariwisata di Bali. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan membatasi kunjungan wisatawan ke Bali.
Kebijakan tersebut dikabarkan akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pun mengetahui akan keluhan para pelaku pariwisata ini.
Diwawancarai wartawan di sela kunjungannya meninjau hutan mangrove di Denpasar, Kamis (25/11/2021), Luhut tidak sepakat bahwa aturan itu mempengaruhi kunjungan wisatawan domestik ke Bali.
"Ngga juga, tamu baik, kan penuh hotel semua. Sekarang kamu tu ada sedikit dibikin aturan, tapi aman. Atau ngga usah ada aturan, tapi sakit. Pilih mana?," jawabnya kepada seorang wartawan seperti diwartawakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Dia menegaskan bahwa penerapan PPKM level tiga menjelang Hari Natal dan Tahun Baru bertujuan melindungi masyarakat.
"Jadi kalau ngga ada aturan, bebas merdeka, bebas merdeka juga sakit itu kena kau," sambungnya kepada wartawan yang sama.
Rencananya, pemerintah pusat akan menerapkan PPKM level tiga sejak 24 Desember 2021 mendatang, hingga 2 Januari 2022. Hal itu telah diatur dal Inmemdagri Nomor 62 Tahun 2021.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin saat dihubungi Rabu (24/11) secara daring. Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali tak ada persiapan khusus untuk mengikuti aturan itu.
"Kami laksanakan amanat inmendagri saja, karena sudah sangat rijit dan detail," tegasnya.
Dalam aturan terbaru itu diterangkan, mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
- 1
- 2