SuaraBali.id - Babak baru kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020, saat ini, ketujuh tersangka dititip di tiga ruang tahanan Polsek, yaitu di Polsek Kota Karangasem sebanyak 3 orang, Polsek Bebandem 1 orang dan Polsek Abang 3 orang tersangka
Setelah tim penyidik memeriksa sedikitnya 60 orang saksi dan mengantongi dua alat bukti berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Karangasem akhirnya secara resmi telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka.
Tujuh orang tersangka tersebut diantaranya adalah inisial IGB seorang pejabat eselon 2 yang saat itu bertugas di Dinas Sosial, sedangkan sisanya adalah pegawai aktif Dinas Sosial yaitu inisial GS, inisial IWB, inisial IRR, inisial IKSA, inisial NKS dan inisial IGBY.
"Penetapan 7 orang tersangka ini dari hasil pemeriksaan saksi - saksi, penyidik berkesimpulan bahwa 7 orang ini sudah memenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, 7 tersangka ini semua berhubungan mulai dari sebelum proses, saat proses hingga setelah proses pengadaan masker Dinas Sosial," jelas Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, Rabu (24/11/2021).
Dari perhitungan yang dilakukan tim penyidik Kejari Karangasem, kerugian yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp 2 Miliar.
Hanya saja, kemana aliran dana, siapa yang menikmati serta siapa yang diuntungkan dari kasus tersebut belum diketahui secara mendetail karena masih menunggu perhitungan dari BPKP.
"Perkembangan kedepan memungkinkan ada tambahan tersangka baru, karena belum diketahui siapa yang menikmati siapa yang mendapat keuntungan, masih nunggu perhitungan dari BPKP, " terang Semaraputra.