Sales Manager Mal di Denpasar Diciduk Setelah Kuras Kartu Kredit WN Korea Rp 38 Juta

Korban membayar dengan menggunakan kartu kredit finetech card, hanya saja, selesai membayar korban lupa mengambil kembali kartu kredit miliknya.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 02 November 2021 | 07:26 WIB
Sales Manager Mal di Denpasar Diciduk Setelah Kuras Kartu Kredit WN Korea Rp 38 Juta
Ilustrasi kartu kredit (shutterstock)

SuaraBali.id - Seorang Sales Manager Trans Studio Mall bernama TAW (20) ditangkap Polisi lantaran terlibat pencurian kartu kredit WN Korea Selatan bernama Soonil Park (59) senilai Rp.38.825.828. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang diantaranya televisi, smartphone, kipas angin, tempat makan bayi hingga boneka bayi.

Sumber di lapangan menyebutkan kejadian pencurian itu terjadi Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 10.57 WITA. Dimana korban tinggal di Bypass Ngurah Rai, Sanur, Bali ini sedang berbelanja dan membayar di kasir Mart Trans Studio Mall di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat.

Korban membayar dengan menggunakan kartu kredit finetech card, hanya saja, selesai membayar korban lupa mengambil kembali kartu kredit miliknya.

Pada tanggal 17 Oktober 2021 korban berbelanja di Restoran Okinawa di Jalan Muhamad Yamin Denpasar. Dari sana korban mengetahui jika kartu kreditnya hilang. Hilangnya kartu kredit dilaporkan korban ke Bank Korea.

Namun oleh pihak Bank Korea mengatakan bahwa kartu kredit milik korban telah digunakan untuk transaksi dari tanggal 05 Oktober hingga 16 Oktober 2021.

"Transaksi berlangsung diberbagai tempat dengan total transaksi sebesar Rp38.825.828," ujar sumber seperti diwartakan beritabali.com - jaringan Suara.com.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob menangkap tersangka Bowo di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar beberapa hari setelah kejadian. Hasil interogasi, tersangka yang tinggal di Jalan Pemogan Taman Pancing Denpasar Selatan ini mengakui perbuatanya mengambil kartu kredit korban yang tertinggal di kasir. 

"Tersangka merupakan sales manager di Trans Studio Mall dan ia mengakui perbuatanya. Kartu kredit tersebut dipakai pelaku untuk belanja barang-barang," bebernya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah kos tersangka. Barang bukti itu merupakan hasil pembelian dari kartu kredit korban. Yakni 1 buah TV 43 in samsung, 1 buah dispenser, 1 buah kipas angin, 2 hp merk samsung A 32  dan poco X3 G, 1 buah dispenser, 1 buah Vave, tempat makan bayi dan 3 boneka bayi.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan pihaknya belum mengetahui detail kejadian.

"Saya cek dulu. Kami belum dapat informasinya," bebernya, Senin, 1 November 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak