Kepalsuan ini terlihat karena petugas pemeriksa tidak melihat adanya barcode pada dokumen tersebut.
"Setelah di cek di aplikasi pedulilindungi diketahui tidak ada hasil pemeriksaan lab PCR hanya data vaksin saja," beber perwira melati tiga di pundak itu.
Guna memastikannya, pihak KKP menghubungi RS Siloam Hospital dan diketahui bahwa pelaku Lanisya hanya melakukan test Antigen bukan tes PCR. Atas kejadian ini, pelaku Lanisya kemudian ditangkap satgas Covid-19 Bandara Ngurah Rai.
"Pelaku mengakui perbuatannya mengedit suket Antigen menjadi RT PCR," tegasnya.
Sebelumnya, kata mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini kasus pemalsuan ini juga dilakukan dua penumpang pesawat, Anggie Chaerunnisa Azhari dan Muhamad Firdaus.
Keduanya akan berangkat ke Jakarta pada Jumat 29 Oktober 2021 melalui areal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.
Namun keduanya memalsukan suket PCR agar bisa lolos dari penerbangan. Setelah dicek oleh petugas KKP, suket PCR itu tidak sesuai dengan identitas kedua pelaku.
"Kedua pelaku memalsukan hasil PCR yang akan berangkat menuju Jakarta dengan cara menscanner barcode yang tertera pada hasil PCR sehingga hasil yang didapat berbeda dan identitas tidak sesuai," terang Kombes Jansen.
Atas temuan tersebut, diamankan barang bukti berupa 2 lembar suket PCR dan 2 HP milik pelaku. Ketiga pemalsuan suket itu dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau Pasal 268 ayat 2 KUHP ancaman penjara paling lama 6-12 tahun.