Daftar Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru Tahun 2021

Perpanjang SIM online atau daring bisa dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mengakomodasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).

Eviera Paramita Sandi | Dinar Surya Oktarini
Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:59 WIB
Daftar Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru Tahun 2021
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

SuaraBali.id - Bila anda ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online kini anda bisa melakukannya melalui virtual account BNI yang sudah disediakan. Perpanjangan SIM online kini juga bisa memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mengakomodasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).

Berikut ini adalah daftar biaya perpanjang SIM online tahun 2021. Pembayaran SIM online ini dilakukan dengan resmi lewat virtual account BNI.

Perpanjang SIM online atau daring bisa dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mengakomodasi layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).

Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukan perpanjangan, anda harus mengulangi dari awal lagi proses pembuatan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM diperinci sebagai berikut.

Daftar biaya perpanjang SIM Online:

·         Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

·         Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

·         Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

·         Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

·         Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini